Desa Purwodadi, 10 Juni 2026 di Aula Kantor Desa Purwodadi telah di laksanakan Musyawarah Pemilihan Pengurus Lembaga Adat Desa Purwodadi Kecamtan Tebing Tinggi Kabupatren Tanjung Jabung barat.
Lembaga adat desa adalah institusi yang berperan penting dalam menjaga dan mengembangkan adat istiadat serta kearifan lokal di masyarakat desa.
Fungsi dan Peran Lembaga Adat Desa :
- Pelestarian Adat Istiadat: Lembaga adat desa bertugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat yang ada di masyarakat. Ini termasuk menjaga tradisi, budaya, dan nilai-nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi
- Mitra Pemerintah Desa: Lembaga ini berfungsi sebagai mitra strategis bagi pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat dan mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan adat istiadat. Mereka membantu dalam pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan masyarakat adat
- Menjaga Ketertiban dan Perdamaian: Selain menjaga nilai-nilai kearifan lokal, lembaga adat juga berperan dalam menjaga ketertiban, perdamaian, dan ketentraman di masyarakat desa. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan stabil
- Struktur Organisasi: Lembaga adat biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang memiliki bidang sesuai dengan kebutuhan desa. Struktur ini membantu dalam pengelolaan dan pelaksanaan tugas lembaga
- Dasar Hukum: Keberadaan lembaga adat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, yang memberikan landasan hukum bagi fungsi dan tugas lembaga ini dalam konteks pemerintahan desa
Lembaga adat desa sangat penting untuk mempertahankan identitas dan kearifan lokal suatu desa. Tanpa lembaga ini, desa dapat kehilangan ciri khas budaya dan tradisi yang membedakannya dari desa lain. Lembaga adat juga berfungsi sebagai pengayom masyarakat adat, memberikan perlindungan dan representasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Dengan demikian, lembaga adat desa memainkan peran yang sangat vital dalam menjaga warisan budaya dan mendukung pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.